Apel Rutin Di Lingkungan KPU Kabupaten Sambas, 27 Oktober 2025

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan apel rutin yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sambas. Apel tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sambas, Eko Fitriansyah, S.Pd selaku pembina apel. Senin (27/10/2025).

Kegiatan apel diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sambas, Kasubbag, Pegawai, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sambas.

Dalam amanatnya, Eko Fitriansyah, S.Pd menyampaikan beberapa hal penting diantaranya Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Internal sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Mulai saat ini hingga ke depannya seluruh dokumen pendukung wajib melalui mekanisme rapat pleno dan dibuat Berita Acara. Beliau juga mengingatkan agar Kasubbag dan staf Pelaksana memastikan seluruh dokumen terkumpul dan lengkap setiap akhir bulan untuk diserahkan kepada operator SPIP.

Dalam Peningkatan Layanan dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang harus dipersiapkan sejak awal terutama dalam aspek pelayanan publik PPID, pengelolaan media sosial, laman JDIH dan website KPU Kabupaten Sambas agar lebih optimal dan informatif.

Melalui pelaksanaan apel rutin ini, diharapkan dapat semakin memperkuat disiplin, koordinasi, dan semangat kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sambas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. (ADM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.