Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten
TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN
Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa:
A. KPU Kabupaten bertugas sebagai berikut :
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi;
- Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/kota;
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/kota kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan /atau ketentuan peraturan Perundang-undangan.
B. KPU Kabupaten berwenang sebagai berikut:
- Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah Kerjanya;
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Menerbitkan keputusan KPU kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, purusan Bawaslu Kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan;dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan.
Bagikan :
Dilihat 508 Kali.