KPU Sambas Laksanakan Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota
sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu serta instansi terkait. Rabu (4/12/2025)
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyatukan persepsi mengenai mekanisme PAW yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sambas berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan dan tata cara pelaksanaan PAW.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat aturan penting mengenai prosedur penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Seluruh proses PAW wajib dilaksanakan secara tertib, objektif dan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar integritas dan kredibilitas penyelenggaraan kepemiluan tetap terjaga,” katanya.
“KPU Kabupaten Sambas akan terus memastikan bahwa mekanisme PAW berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.
Materi sosialisasi kemudian dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas yang menjelaskan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara rinci. Jalannya kegiatan dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum selaku moderator.
Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan partai politik mengajukan pertanyaan, memberikan tanggapan serta mencermati secara mendalam substansi regulasi untuk memastikan implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami mengapresiasi sikap partisipatif dan masukan dari seluruh partai politik, karena hal ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan PAW di daerah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Sambas berharap terciptanya keselarasan pemahaman lintas pemangku kepentingan serta meningkatnya profesionalitas dalam pelaksanaan mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku. (ADM)