Mengikuti Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Jakarta, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU RI bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Jumat (5/8).

Hadir pada Rakor ini, Anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahdi Kuspian dan Staff sekretariat KPU Kabupaten Sambas, Ujung Suryadi.

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2022, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam sambutannya Hasyim menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam kegiatan ini diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.

Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU. (humas kpu kab.sambas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 497 Kali.