Penetapan 6 TPS pada Lokasi Khusus di Kabupaten Sambas untuk Pemilu 2024
Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Sambas melaksanakan Rapat Pleno penetapan pendirian Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wisma Korpri Pontianak, Rabu (29/3/2023). Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas.
TPS pada Lokasi Khusus di Kabupaten Sambas untuk Pemilu 2024 ditetapkan dengan Berita Acara Nomor 126/PL.01.2-BA/6101/3/2023 sebanyak 6 TPS, yang terdiri dari Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 2 TPS, Perkebunan PT. Sarana Esa Cita/Mulia Indah sebanyak 2 TPS, Perkebunan PT. Kaliau Mas Perkasa sebanyak 1 TPS, dan Perkebunan PT. Wana Hijau Semesta sebanyak 1 TPS. (humas kpu kab. sambas)