Penyampaian Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan penyampaian Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas, Kamis (19/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Nomor 045.10/054/DPKD-D tanggal 7 April 2022 perihal Pelaksanaan Kegiatan Akuisisi Arsip Statis.

Dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sambas beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan, Normansyah, beserta jajarannya.

Normansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Arsip memiliki arti yang sangat penting bagi sebuah lembaga, sehingga arsip harus diselamatkan karena informasi yang terekam dalam arsip banyak menyimpan berbagai informasi penting yang dapat dijadikan sebagai dokumen sejarah dan bahan bukti pertanggungjawaban masa kini atau mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, dalam sambutannya mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas ini dan siap bersinergi dalam mensukseskan jalannya kegiatan tersebut. Dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sambas, Fathurrahman, menyampaikan bahwa KPU RI telah menerbitkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan kearsipan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sehingga kegiatan tersebut dapat disinergikan. (humas kpu kab. sambas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 509 Kali.