Persiapan Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Sambas mengikuti Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Kendari, kab-sambas.kpu.go.id - Dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, KPU dibantu oleh jajaran badan adhoc untuk menyelenggarakan tahapan dijenjang kecamatan, desa/kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk pemilu 2024 ini KPU RI  sudah mempersiapkan regulasi terakit pembentukan badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS). Dalam rangka menyamakan persepsi dan semangat kesiapan ini, KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung di Kendari, Rabu (19/10/2022).

KPU Kabupaten Sambas yang dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi yang membidangi SDM, Martono serta operator SIAKBA dan SIMPEG KPU, Hasanah. Kegiatan rakor ini dilaksanakan selama 4 hari dari 19-22 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin,  Yulianto Sudrajat dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan ini.

Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan arahan dan kebijakan strategis dalam pembentukan Badan Ad Hoc dan membangun soliditas antar SDM di KPU, serta mensosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.

Dalam sambutan pengarahan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan terkait proses rekrutmen badan ad hoc yang akan dimulai dalam waktu dekat. “Tentu ini menjadi tugas berat kita, terutama teman-teman di tingkat kabupaten/ kota untuk pembentukan badan ad hoc. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sesuatu yang penting dalam rangka mempersiapkan pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelurahan,” kata Hasyim.

Hasyim meminta kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan yang akan dilangsungkan dalam dua-tiga hari ke depan ini, juga dalam rangka peluncuran, pengenalan, dan digunakannya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), peserta harus benar-benar menguasai, agar terampil dalam praktik dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala-kendala yang berarti.

Lanjut hasyim, terkait SIMPEG, akan ada berbagai informasi yang berhubungan dengan anggota KPU, seperti daftar riwayat hidup, keahlian atau kemampuan yang dimiliki,  pelatihan yang pernah diikuti oleh seluruh anggota KPU beserta jajaran, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Data dan informasikan  diperlukan untuk proses seleksi kepegawaian, promosi, mutasi. Datanya sudah tersedia, semua semua tertib, lengkap, dan kemudian kita tidak perlu meminta data kepada pihak lain,” jelasnya.

Demikian juga ketika ada pendaftaran KPU provinsi, kabupaten,/kota, badan ad hoc PPK, PPS, KPPS. Dengan sistem informasi yang dimiliki dan dikelola KPU, kemudian ada sinkronisasi, misalkan syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, data ini cukup dilihat di SIPOL, untuk mengetahui apakah para calon peserta KPU provinsi, kabupaten/kota PPK, PPS, dan KPPS itu pernah menjadi anggota partai politik atau bukan.

Turut hadir, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung,  Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Dukungan Administrasi, Pejabat Eselon II dan jajaran Setjen KPU, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Operator SIAKBA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas KPU kab.sambas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 599 Kali.