Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 Kabupaten Sambas
Sambas, kab-sambas.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jumat (29/6). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat koordinasi internal dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas.
Rakor menghasilkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Sambas Bulan Juli Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 425.974 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 216.408 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan) dan Pemilih Perempuan berjumlah 209.566 (Dua Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam), tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan, sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sambas Nomor 07/PL.01.2-BA/6101/2022 tanggal 29 Juli 2022. Untuk melihat pengumuman maupun rekapitulasi nya bisa klik Buka

KPU Kabupaten Sambas menyampaikan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dengan mengecek data pemilih pada link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dan memberikan masukan/tanggapan yang meliputi: Perubahan/perbaikan data pemilih; Pemilih baru/pemilih pemula; Pemilih yang tidak memenuhi syarat, yaitu meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Perubahan/perbaikan ini dapat disampaikan melalui WA 0823-5046-8333 atau melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” yang dapat diunduh di Play Store. (Humas KPU Kab. Sambas)