Rapat Koordinasi Terkait Penetapan Jadwal Kampanye dan Lokasi Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Pantura Jaya Sambas, Selasa (16/1/2024).


Rapat Koordinasi dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten serta unsur Forkopimda BUPATI yang di wakili Kesbangpollinmas, DPRD, POLRES, DANDIM 1208, Kejaksaan, Pengadilan dan Bawaslu. Selain itu juga turut hadir perwakilan DINAS P3AP2KB.


Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas IRAWATI dan Rakor dipandu oleh Ketua Divisi SOSDIKLIH PARMAS SDM KPU Kab Sambas. Dalam sambutannya Ketua KPU mengatakan bahwa salah satu metode kampanye yakni Rapat Umum yang waktunya akan dimulai pada tanggal 21 Januari s.d 10 Februari 2024.

Diharapkan dalam pelaksanaan Rapat umum ini peserta Pemilu dapat memanfaatkan semaksimal mungkin untuk melakukan Kampanye dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya diantaranya bagaimana kegiatan Rapat Umum tidak melibatkan anak yang mengarah kepada ekploitasi.



Dalam rakor tersebut juga ditawarkan kepada peserta Pemilu terkait penjadwalan yakni dengan sistem zonasi dan tanpa zonasi. KPU Kabupaten Sambas akan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat umum sehari sebelum rapat umum dimulai dengan memperhatikan jadwal dari KPU RI terkait pembagian zonasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 393 Kali.