Rapat Penetapan Daftar Pemilih Hasil PDPB Periode Februari 2022

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas telah selesai melaksanakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Februari 2022, Jumat (25/2). Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sambas telah melaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari Tahun 2022.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 429.629 (empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 218.483 (dua ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 211.146 (dua ratus sebelas ribu seratus empat puluh enam) pemilih, tersebar di 6 (enam) kecamatan.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 18 (delapan belas) pemilih dengan rincian 17 (tujuh belas) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang pindah keluar.

Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah diumumkan ini. Masukan dan tanggapan meliputi: Perubahan/ perbaikan data pemilih; Pemilih baru/ pemilih pemula; Pemilih yang tidak memenuhi syarat, yaitu meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk.(humas KPU Kab. Sambas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 422 Kali.