
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholder Tingkat Kabupaten Sambas
Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jum’at (29/7).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd, turut hadir Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajarannya. Selain jajaran internal KPU Kabupten Sambas, turut mengundang BAWASLU Sambas, Polres Sambas, KODIM 1208/Sambas, Kesbangpol Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Partai Politik se-Kabupaten Sambas.
Pada sosialisasi ini , KPU Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Rudiansyah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dilanjutkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Irawati, Divisi Teknis Penyelenggaran.
Kegiatan Sosialisasi ini dipandu oleh Moderator Zainuddin selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Setelah penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sebagai informasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 maupun masyarakat Kabupaten Sambas bahwa KPU Kabupaten Sambas telah membuka layanan Konsultasi (Help Desk) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Help Desk ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB. (Humas KPU Kab. Sambas)