KPU Sambas Melaksanakan Kunjungan ke Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sambas
sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melakukan kunjungan ke Sekretariat DPC Partai Politik terkait Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026. Kunjungan ini dilaksanakan di Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sambas, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Sambas, Anggota KPU Kabupaten Sambas, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Operator SIPOL, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Pada kesempatan ini, rombongan KPU Kabupaten Sambas diterima langsung oleh Kepala Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sambas beserta Staf Operator Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sambas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tanggal 27 Januari 2026 perihal Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan kelancaran, ketepatan, dan akurasi proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, khususnya terkait pembaruan informasi serta penyesuaian data administratif yang diperlukan dalam rangka mendukung tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
Dalam pertemuan tersebut dibahas secara teknis mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, termasuk perubahan dan penyesuaian data administratif melalui aplikasi SIPOL, serta kendala dan kebutuhan yang dihadapi oleh pengelola data partai politik di tingkat kabupaten.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi dan sinergi antara KPU Kabupaten Sambas dengan Partai Politik peserta pemilu dalam pengelolaan dan pemutakhiran data kepartaian secara berkelanjutan. Dengan adanya kerja sama yang baik ini, diharapkan proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih tertib, akurat, transparan dan akuntabel, sehingga mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (ADM)