Berita KPU Kab. Sambas

431

Rapat Penetapan Daftar Pemilih Hasil PDPB Periode Februari 2022

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas telah selesai melaksanakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Februari 2022, Jumat (25/2). Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sambas telah melaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari Tahun 2022. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 429.629 (empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 218.483 (dua ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 211.146 (dua ratus sebelas ribu seratus empat puluh enam) pemilih, tersebar di 6 (enam) kecamatan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 18 (delapan belas) pemilih dengan rincian 17 (tujuh belas) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang pindah keluar. Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah diumumkan ini. Masukan dan tanggapan meliputi: Perubahan/ perbaikan data pemilih; Pemilih baru/ pemilih pemula; Pemilih yang tidak memenuhi syarat, yaitu meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk.(humas KPU Kab. Sambas)


Selengkapnya
483

Nonton Bersama Peluncuran Hari dan Tanggal Pemilu Tahun 2024

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas menggelar nonton bersama peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Senin (14/02) mulai Pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini mengundang unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Sambas, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo dan Kesbangpol serta perwakilan dari sejumlah partai politik tingkat Kabupaten. Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan secara streaming  di channel YouTube KPU RI. “Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 ini sebagai bentuk sosialisasi hari dan tanggal pemungutan kepada stakeholder disetiap tingkatan” ucap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024. Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi berharap dengan diselenggarakannya nonton bersama dengan Forkopimda, Bawaslu Kabupaten, perwakilan Partai politik, dan pemangku kepentingan ini dapat bersama-sama mensosialisasikan Hari dan tanggal pemungutan pemilu serentak tahun 2024. Pemilu Serentak Tahun 2024 ini untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (humas kpu kab.sambas)


Selengkapnya
567

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Januari Tahun 2022, 32 Pemilih di Kabupaten Sambas TMS

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, telah selesai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Januari 2022. Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "KPU kabupaten Sambas telah melaksanakan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Januari 2022, dengan jumlah 429.647 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 218.496 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 211.151 pemilih, dan tersebar di sembilan kecamatan di kabupaten Sambas," ujar Sudarmi, Rabu (2/2/2022). Sudarmi mengungkapkan, Pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 32 pemilih. "Dari jumlah tersebut meliputi pemilih yang pindah keluar Kabupaten Sambas 5 pemilih, dan yang meninggal dunia berjumlah 27 pemilih," kata ketua KPU. "Kepada masyarakat diharapkan agar dapat memberikan informasi dan tanggapan terhadap DPB yang telah disampaikan, masukan dan tanggapan meliputi perubahan atau perbaikan data pemilih. Pemilih baru atau pemilih pemula, pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI-Polri, hak pilih dicabut serta serta bukan penduduk kabupaten Sambas," jelas Sudarmi. (humas KPU Kab. Sambas)


Selengkapnya