Berita KPU Kab. Sambas

415

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholder Tingkat Kabupaten Sambas

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jum’at (29/7). Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd, turut hadir Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajarannya. Selain jajaran internal KPU Kabupten Sambas, turut mengundang BAWASLU Sambas, Polres Sambas, KODIM 1208/Sambas, Kesbangpol Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Partai Politik se-Kabupaten Sambas. Pada sosialisasi ini , KPU Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Rudiansyah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dilanjutkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Irawati, Divisi Teknis Penyelenggaran.  Kegiatan Sosialisasi ini dipandu oleh Moderator Zainuddin selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Setelah penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sebagai informasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 maupun masyarakat Kabupaten Sambas bahwa KPU Kabupaten Sambas telah membuka layanan Konsultasi (Help Desk) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Help Desk ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB. (Humas KPU Kab. Sambas)


Selengkapnya
385

Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 Kabupaten Sambas

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jumat (29/6). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi internal dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Rakor menghasilkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Sambas Bulan Juli Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 425.974 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 216.408 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan) dan Pemilih Perempuan berjumlah 209.566 (Dua Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam), tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan, sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sambas Nomor 07/PL.01.2-BA/6101/2022 tanggal 29 Juli 2022. Untuk melihat pengumuman maupun rekapitulasi nya bisa klik Buka KPU Kabupaten Sambas menyampaikan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dengan mengecek data pemilih pada link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dan memberikan masukan/tanggapan yang meliputi: Perubahan/perbaikan data pemilih; Pemilih baru/pemilih pemula; Pemilih yang tidak memenuhi syarat, yaitu meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Perubahan/perbaikan ini dapat disampaikan melalui WA 0823-5046-8333 atau melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” yang dapat diunduh di Play Store. (Humas KPU Kab. Sambas)


Selengkapnya
435

Mengikuti Bimtek PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi SIPOL

Jakarta, kab-sambas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Kabupaten Sambas mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan pada tanggal 23 s.d. 25 Juli 2022 di Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan secara terintegrasi di 3 tempat yaitu di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta, dan Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, transfer pengetahuan, dan memberikan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik (SIPOL) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hasyim Asy’ari juga menegaskan lembaga KPU merupakan lembaga nasional yang sifatnya hirarki sehingga segala hal yang terjadi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi harus diketahui dan disampaikan secara berjenjang. Sambutan dilanjutkan oleh Idham Kholik Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan bahwa pada Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pasal dan lampirannya lebih banyak, hal ini sebagai bukti keseriusan KPU untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu lebih berintegritas dengan target “Nol Sengketa”. Bimtek ini juga bertujuan sebagai bentuk menyatakan kesiapan bekerja terutama dalam tahapan terdekat yaitu Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dalam laporannya kegiatan ini diikuti oleh 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hadir dari setiap KPU Provinsi sebanyak 5 orang yaitu Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu-Parhubmas, Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu-Parhubmas, dan Operator SIPOL KPU Provinsi. Sedangkan dari setiap KPU Kabupaten/Kota sebanyak 4 orang yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu-Parhubmas, dan Operator SIPOL KPU Kab/Kota. Turut hadir dalam kegiatan pembukaan Bimtek ini Ketua dan Anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI dan Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, serta dari BAWASLU RI dan DKPP RI. (humas kpu kab.sambas)


Selengkapnya
558

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sambas menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Sambas untuk Triwulan II Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas, Kamis (30/06/2022). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajarannya, Ketua BAWASLU Sambas, Kapolres Sambas, Kodim 1208/Sambas, Disdukcapil Sambas, DinsosPMD Sambas, Kantor Kesbangpolinmas Sambas, DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kab. Sambas, dan Partai Politik se-Kabupaten Sambas. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi menyampaikan terimakasih kepada stakeholder yang telah hadir dan berharap koordinasi terkait data terus berjalan dengan baik, serta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Juni Tahun 2022 oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas Rudiansyah, “Adapun jumlah Pemilih Kabupaten Sambas dalam bulan berjalan sebanyak 427.691 (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu), dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 217.375 (Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) dan Pemilih Perempuan berjumlah 210.316 (Dua Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Enam Belas), tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan,” pungkasnya. Dalam kesempatan rapat ini dilaksanakan pula sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu yang dapat diunduh di Play Store. Lewat aplikasi ini, pengguna atau masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Fitur yang terdapat pada aplikasi yaitu cek data pemilih, daftar jadi pemilih, dan lapor pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rapat berjalan dengan lancar, beberapa tanggapan dan masukan disampaikan oleh para peserta rapat. Sebelum kegiatan berakhir, diserahkan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juni 2022 beserta Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Juni Tahun 2022 kepada para peserta rapat. (humas kpu kab. sambas)


Selengkapnya
536

Nonton Bersama Launching Tahapan Pemilu 2024

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas menggelar acara nonton bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Selasa (14/6). Kegiatan ini di gelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas secara daring via aplikasi Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sambas, Forkompimda Kabupaten Sambas, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Instansi terkait, Media, serta seluruh Pejabat Struktural dan Staf beserta PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Sambas.  Kegiatan ini digelar sesuai dengan instruksi KPU Republik Indonesia melalui Surat Dinas 443/PP.06-SD/09/2022 Perihal Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Dimana pada poin 4, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah/FORKOPIMDA dan Pemangku kepentingan terkait. Ada tiga hal penting dalam Pemilu secara langsung yang disampaikan Bapak Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI dalam sambutan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, yaitu: 1. Peserta Pemilu; 2. Adanya Pemilih; 3. Ada proses untuk mengekspresikan pilihan bagi pemilih. Kesuksesan Pemilu menjadi tugas kita bersama untuk memastikan bahwa apa yang menjadi pilihan rakyat sejak awal di TPS sampai penetapan hasil nasional tetap terjaga seutuhnya. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sambas juga menyatakan kesiapan menyelenggarakan semua Tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang, tagline nya adalah "KPU Melayani, Integritas 24 Jam". (humas kpu kab. sambas)


Selengkapnya
521

Penyampaian Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan penyampaian Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas, Kamis (19/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Nomor 045.10/054/DPKD-D tanggal 7 April 2022 perihal Pelaksanaan Kegiatan Akuisisi Arsip Statis. Dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sambas beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan, Normansyah, beserta jajarannya. Normansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Arsip memiliki arti yang sangat penting bagi sebuah lembaga, sehingga arsip harus diselamatkan karena informasi yang terekam dalam arsip banyak menyimpan berbagai informasi penting yang dapat dijadikan sebagai dokumen sejarah dan bahan bukti pertanggungjawaban masa kini atau mendatang. Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, dalam sambutannya mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas ini dan siap bersinergi dalam mensukseskan jalannya kegiatan tersebut. Dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sambas, Fathurrahman, menyampaikan bahwa KPU RI telah menerbitkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan kearsipan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sehingga kegiatan tersebut dapat disinergikan. (humas kpu kab. sambas)


Selengkapnya