Berita KPU Kab. Sambas

599

Persiapan Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Sambas mengikuti Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Kendari, kab-sambas.kpu.go.id - Dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, KPU dibantu oleh jajaran badan adhoc untuk menyelenggarakan tahapan dijenjang kecamatan, desa/kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk pemilu 2024 ini KPU RI  sudah mempersiapkan regulasi terakit pembentukan badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS). Dalam rangka menyamakan persepsi dan semangat kesiapan ini, KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung di Kendari, Rabu (19/10/2022). KPU Kabupaten Sambas yang dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi yang membidangi SDM, Martono serta operator SIAKBA dan SIMPEG KPU, Hasanah. Kegiatan rakor ini dilaksanakan selama 4 hari dari 19-22 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin,  Yulianto Sudrajat dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan ini. Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan arahan dan kebijakan strategis dalam pembentukan Badan Ad Hoc dan membangun soliditas antar SDM di KPU, serta mensosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutan pengarahan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan terkait proses rekrutmen badan ad hoc yang akan dimulai dalam waktu dekat. “Tentu ini menjadi tugas berat kita, terutama teman-teman di tingkat kabupaten/ kota untuk pembentukan badan ad hoc. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sesuatu yang penting dalam rangka mempersiapkan pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelurahan,” kata Hasyim. Hasyim meminta kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan yang akan dilangsungkan dalam dua-tiga hari ke depan ini, juga dalam rangka peluncuran, pengenalan, dan digunakannya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), peserta harus benar-benar menguasai, agar terampil dalam praktik dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala-kendala yang berarti. Lanjut hasyim, terkait SIMPEG, akan ada berbagai informasi yang berhubungan dengan anggota KPU, seperti daftar riwayat hidup, keahlian atau kemampuan yang dimiliki,  pelatihan yang pernah diikuti oleh seluruh anggota KPU beserta jajaran, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota. “Data dan informasikan  diperlukan untuk proses seleksi kepegawaian, promosi, mutasi. Datanya sudah tersedia, semua semua tertib, lengkap, dan kemudian kita tidak perlu meminta data kepada pihak lain,” jelasnya. Demikian juga ketika ada pendaftaran KPU provinsi, kabupaten,/kota, badan ad hoc PPK, PPS, KPPS. Dengan sistem informasi yang dimiliki dan dikelola KPU, kemudian ada sinkronisasi, misalkan syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, data ini cukup dilihat di SIPOL, untuk mengetahui apakah para calon peserta KPU provinsi, kabupaten/kota PPK, PPS, dan KPPS itu pernah menjadi anggota partai politik atau bukan. Turut hadir, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung,  Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Dukungan Administrasi, Pejabat Eselon II dan jajaran Setjen KPU, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Operator SIAKBA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas KPU kab.sambas)


Selengkapnya
644

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Periode September Tahun 2022

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Periode September Tahun 2022 bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sambas, Jum’at (30/9/2022). Kegiatan Rakor dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Sambas, Martono menyampaikan bahwa Rakor PDPB yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali ini yang mengikutsertakan stakeholders dan instansi terkait pada hari ini merupakan Rakor PDPB yang terakhir, karena mulai tanggal 14 Oktober 2022 akan masuk tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan ini pula Martono menghimbau kepada peserta rapat yang hadir maupun masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif bersama-sama dalam meningkatkan partipasi masyarakat dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.   Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Sambas, Rudiansyah selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Sambas Triwulan III Tahun 2022. Rudiansyah menyampaikan PDPB pada periode 3 bulan terakhir ini banyak menerima masukan dari masyarakat dan laporan desa berupa pemilih baru, pemilih meninggal dunia dan pemilih pindah domisili, serta hasil pencermatan turunan data dari KPU RI. Dalam rakor ini peserta terlibat aktif berdiskusi serta memberikan saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Sambas guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil PDPB Kabupaten Sambas Triwulan III Tahun 2022 didapati jumlah Pemilih sebanyak 470.003 pemilih, yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 239.454 pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 230.549 pemilih. Adapun jumlah TPS sebanyak 1.796 TPS. Turut hadir dalam rakor ini Anggota KPU Kabupaten Sambas, Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas, BAWASLU Sambas, Polres Sambas, Kodim 1208/Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Disdukcapil Sambas, DinsosPMD Sambas, Kantor Kesbangpolinmas Sambas, Bagian Tata Pemerintahan Setda Sambas, DPC P-APDESI, DPD ABPEDSI, DPD PPDI, dan Partai Politik se-Kabupaten Sambas. Sebelum kegiatan berakhir, diserahkan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode September 2022 beserta Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan September Tahun 2022 kepada para peserta rapat. (humas kpu kab.sambas)


Selengkapnya
503

Mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024

Bogor, kab-sambas.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi dan Sekretaris KPU Kabupaten Sambas, Fathurrahman mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 27 s.d. 29 September 2022. Kegiatan yang diikuti lebih kurang 1.200 peserta dari seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia ini berlangsung di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Logistik, Asep Suhlan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi, Kepala Biro Umum, M. Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah II, Adiwijaya Bakti. Membuka rakor, Hasyim menjelaskan dua macam logistik, yaitu pertama, logistik utama, seperti surat suara, serta formulir penghitungan dan rekapitulasi. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos. KPU juga akan memetakan masukan KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui kondisi di lapangan, terutama untuk distribusi logistik. Sementara itu, Yulianto menekankan pada Pemilu 2024, KPU akan membuat skema yang berbeda, yaitu pengelolaan, pengadaan dan distribusi. Logistik pendukung akan dikerjakan lebih awal, tidak ada sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua didistribusikan sudah rapi, serta sampul mudah diidentifikasi, agar proses packing tidak ada kesalahan dapil. Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya. Kemudian pada saat acara penutupan rakor, Bernad menekankan proses pengadaan dan distribusi logistik sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan. Perencanaan logistik Pemilu Tahun 2024 akan ada perubahan, diantaranya proses pengadaan surat suara yang berjenjang, yaitu Pemilu Presiden dan DPR dilakukan KPU, sedangkan DPD dan DPRD dilakukan KPU Provinsi. Dalam rakor ini KPU Provinsi Kalimantan Barat meraih penghargaan Peringkat 3 Kategori Perencanaan Logistik Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi. (humas kpu kab.sambas)


Selengkapnya
497

Mengikuti Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Jakarta, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU RI bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Jumat (5/8). Hadir pada Rakor ini, Anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahdi Kuspian dan Staff sekretariat KPU Kabupaten Sambas, Ujung Suryadi. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2022, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam kegiatan ini diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU. (humas kpu kab.sambas)


Selengkapnya
403

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholder Tingkat Kabupaten Sambas

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jum’at (29/7). Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd, turut hadir Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajarannya. Selain jajaran internal KPU Kabupten Sambas, turut mengundang BAWASLU Sambas, Polres Sambas, KODIM 1208/Sambas, Kesbangpol Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Partai Politik se-Kabupaten Sambas. Pada sosialisasi ini , KPU Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Rudiansyah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dilanjutkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Irawati, Divisi Teknis Penyelenggaran.  Kegiatan Sosialisasi ini dipandu oleh Moderator Zainuddin selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Setelah penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sebagai informasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 maupun masyarakat Kabupaten Sambas bahwa KPU Kabupaten Sambas telah membuka layanan Konsultasi (Help Desk) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Help Desk ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB. (Humas KPU Kab. Sambas)


Selengkapnya
378

Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 Kabupaten Sambas

Sambas, kab-sambas.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jumat (29/6). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi internal dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Rakor menghasilkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Sambas Bulan Juli Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 425.974 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 216.408 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan) dan Pemilih Perempuan berjumlah 209.566 (Dua Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam), tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan, sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Sambas Nomor 07/PL.01.2-BA/6101/2022 tanggal 29 Juli 2022. Untuk melihat pengumuman maupun rekapitulasi nya bisa klik Buka KPU Kabupaten Sambas menyampaikan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dengan mengecek data pemilih pada link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dan memberikan masukan/tanggapan yang meliputi: Perubahan/perbaikan data pemilih; Pemilih baru/pemilih pemula; Pemilih yang tidak memenuhi syarat, yaitu meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Perubahan/perbaikan ini dapat disampaikan melalui WA 0823-5046-8333 atau melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” yang dapat diunduh di Play Store. (Humas KPU Kab. Sambas)


Selengkapnya