Berita KPU Kab. Sambas

22

Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas mengikuti kegiatan Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang dilaksanakan secara luring dan daring, pada Senin (29/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sebagai upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur penyelenggara Pemilu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap, yang bertepatan dengan agenda kunjungan kerja ke KPU Provinsi Kalimantan Barat. Dalam arahannya, Parsadaan Harahap menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas, profesionalisme serta kualitas sumber daya manusia bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik pada tingkat Komisioner maupun Sekretariat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pemanfaatan program pelatihan yang telah disiapkan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) KPU, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal, termasuk melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pembelajaran (SIMPEL) sebagai sarana penguatan kompetensi berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, khususnya KPU Kabupaten Sambas, semakin meningkatkan integritas, profesionalitas serta kapasitas kerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan dan akuntabel. (ADM)


Selengkapnya
24

Apel Rutin Di Lingkungan KPU Kabupaten Sambas, 29 Desember 2025

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan apel rutin yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Sambas. Apel rutin tersebut dipimpin oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Zainuddin, S.Sos., yang bertindak selaku Pembina Apel. Senin (29/12/2025 Kegiatan apel rutin ini diikuti oleh Para Kasubbag serta seluruh pegawai dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Sambas sebagai bagian dari upaya penguatan kedisiplinan dan koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Dalam amanatnya, Pembina Apel menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam melakukan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melengkapi bukti dukung kinerja serta memastikan seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Sambas telah mengaktifkan Coretax sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelaksanaan apel rutin ini, KPU Kabupaten Sambas berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kedisiplinan, memperkuat sinergi serta menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab. (ADM)


Selengkapnya
46

Apel Rutin Di Lingkungan KPU Kabupaten Sambas, 15 Desember 2025

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan apel rutin yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Sambas. Apel dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sambas, Aan Sumantri, S.P., M.E., yang bertindak sebagai Pembina Apel. Senin (15/12/2025) Kegiatan apel rutin ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris, Kasubbag serta seluruh pegawai dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Dalam amanatnya, Pembina Apel menekankan pentingnya penerapan budaya kerja “BELALEK” sebagai nilai yang harus terus diinternalisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan penerapan budaya kerja tersebut, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Sambas mampu membangun etos kerja yang profesional, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, Aan Sumantri, S.P., M.E. juga menegaskan pentingnya seluruh pegawai KPU Kabupaten Sambas untuk senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan serta komitmen terhadap tugas kelembagaan. “Budaya kerja yang kuat harus tercermin dalam sikap, perilaku dan kinerja kita sehari-hari" tegasnya. Melalui pelaksanaan apel rutin ini, KPU Kabupaten Sambas berharap seluruh jajaran dapat terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan koordinasi serta menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. (ADM)


Selengkapnya
36

Rapat Rutin KPU Kabupaten Sambas, 9 Desember 2025

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Pleno Rutin bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sambas. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sambas, Sekretaris, Kasubbag, Tim Pembangunan Zona Integritas dari masing-masing subbagian serta Notulensi Sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Selasa (9/12/2025). Agenda rapat mencakup evaluasi kegiatan pada satu minggu sebelumnya, rencana kegiatan untuk satu minggu ke depan, pemaparan progres pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas serta pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka peningkatan kinerja dan penguatan tata kelola organisasi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Sambas dalam memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, terukur dan berkesinambungan sebagai upaya mendukung terwujudnya penyelenggaraan kepemiluan yang profesional dan berintegritas. (ADM)


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Sambas Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan IV Tahun 2025

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain perwakilan Polres Sambas, Dandim 1208/Sambas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas. Sabtu (6/12/2025) Rapat pleno terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penyelenggaraan PDPB sebagai upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkesinambungan. “Pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, inklusif serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. “Kami berharap seluruh pihak terus berperan aktif dalam memastikan keakuratan data dan memberikan dukungan terhadap setiap proses yang dijalankan,” pungkasnya. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tersusun secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Proses ini memerlukan sinergi lintas lembaga, terutama dalam penyampaian informasi kependudukan dan dinamika data pemilih di lapangan. Pada rekapitulasi Triwulan IV Tahun 2025, jumlah pemilih di Kabupaten Sambas tercatat sebanyak 464.547 pemilih, terdiri dari 236.585 pemilih laki-laki dan 227.962 pemilih perempuan, yang tersebar di 19 kecamatan, yaitu: Sambas: 42.934 pemilih Teluk Keramat: 56.514 pemilih Jawai: 34.884 pemilih Tebas: 58.037 pemilih Pemangkat: 37.986 pemilih Sejangkung: 20.156 pemilih Selakau: 26.973 pemilih Paloh: 22.968 pemilih Sajingan Besar: 9.078 pemilih Subah: 17.133 pemilih Galing: 18.892 pemilih Tekarang: 13.041 pemilih Semparuk: 21.949 pemilih Sajad: 10.214 pemilih Sebawi: 14.685 pemilih Jawai Selatan: 16.250 pemilih Tangaran: 19.524 pemilih Salatiga: 14.019 pemilih Selakau Timur: 9.310 pemilih Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui dan memastikan validitas data pemilih secara berkelanjutan, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sambas dapat berlangsung dengan baik, akurat dan berintegritas. (ADM)


Selengkapnya
88

KPU Sambas Laksanakan Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota

sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu serta instansi terkait. Rabu (4/12/2025) Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyatukan persepsi mengenai mekanisme PAW yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sambas berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan dan tata cara pelaksanaan PAW. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat aturan penting mengenai prosedur penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Seluruh proses PAW wajib dilaksanakan secara tertib, objektif dan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar integritas dan kredibilitas penyelenggaraan kepemiluan tetap terjaga,” katanya. “KPU Kabupaten Sambas akan terus memastikan bahwa mekanisme PAW berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya. Materi sosialisasi kemudian dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas yang menjelaskan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara rinci. Jalannya kegiatan dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum selaku moderator. Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan partai politik mengajukan pertanyaan, memberikan tanggapan serta mencermati secara mendalam substansi regulasi untuk memastikan implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat berjalan efektif di lapangan. “Kami mengapresiasi sikap partisipatif dan masukan dari seluruh partai politik, karena hal ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan PAW di daerah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Sambas berharap terciptanya keselarasan pemahaman lintas pemangku kepentingan serta meningkatnya profesionalitas dalam pelaksanaan mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku. (ADM)


Selengkapnya