KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Coktas dalam rangka PDPB Triwulan II Tahun 2026
sambas.kpu.go.id - Sambas, KPU Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kamis (23 April 2026). Coktas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sambas secara konsisten melakukan pemeliharaan data pemilih dengan memperhatikan dinamika kependudukan, seperti perubahan status pekerjaan, perpindahan domisili maupun bertambahnya warga negara yang telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih. Pelaksanaan coktas tersebut berlangsung selama 1 hari di sejumlah wilayah di Kabupaten Sambas, yakni Kecamatan Galing Desa Tri Kembang dan Desa Teluk Pandan, Kecamatan Tebas Makrampai, Desa Bekut dan Desa Tebas Sungai, Kecamatan Teluk Keramat Desa Sekura dan Desa Sungai Serabek, Kecamatan Tekarang Desa Tekarang dan Desa Cepala, Kecamatan Jawai Selatan Desa Semperiuk A dan Desa Suah Api, Kecamatan Semparuk Desa Semparuk dan Singaraya, Kecamatan Jawai Desa Sentebang dan Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Sebawi Desa Sepuk Tanjung dengan mendatangi wilayah (kantor desa) yang sudah diambil sampel dan mendatangi langsung warga untuk memastikan keakuratan data pemilih. Dalam pelaksanaan Coklit Terbatas ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Sambas sebagai pendampingan dan pengawasan langsung dilapangan. (ADM)
Selengkapnya